Menhuk dan HAM Dilaporkan ke Polisi
Penulis : Ratih Prahesti Sudarsono | Rabu, 12 September 2012 | 11:01 WIB
"Pelapornya atas nama Amelia A Yani, yang datang ke SPKT Polda kemarin siang. Ia baru membuat laporan, belum menjalani proses berita acara pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (12/9/2012) di Jakarta.
Menurut Rikwanto, selain Menhuk dan HAM, yang menjadi terlapornya juga adalah DL Sitorus, H Rouchin, dan Joller Sitorus dari PPRN, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum tahun 2012 Abd Hafiz Anshari T.
Dalam laporannya, Amelia selaku Ketua Umum PPRN menuduh lima orang tersebut melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Menhuk dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011, atau yang sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau 421 KUHP dan atau 422 KUHP.
Editor :
Nasru Alam Aziz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar