Senin, 05 November 2012

PPRN SEKARANG

Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Partai Peduli Rakyat Nasional  adalah partai politik di Indonesia dengan basis pendukung nasionalis didirikan pada tanggal 16 Pebruari  2006. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), adalah salah satu partai politik berbasis nasionalis yang terbuka dan mandiri. Partai ini memiliki visi "Rakyat bebas dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan".
Ketua Umum DPP PPRN H.Rouchin menjelaskan, PPRN merupakan partai terbuka untuk semua lapisan masyarakat, baik bagi purnawirawan TNI/Polri, seluruh pegawai di berbagai pelosok tanah air, kalangan petani, buruh, serta nelayan sebagai wujud partai yang terbuka dan nasionalis. "Kita berupaya untuk senantiasa mewujudkan cita-cita partai yakni melaksanakan amanat penderitaan rakyat, yang sesuai dengan ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45.
Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A. Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil Munas di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011. Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011.
Menurut Joller, terakhir  Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak . Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar diterbitkannya SK pengesahan Munas Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan HAM batal demi hukum. Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.
PPRN pernah sekali menjadi peserta pemilu pada tahun 2009, dimana parpol ini berhasil mendapat dukungan 1.260.794 suara (1,21 persen). Sebagai parpol baru dapat dikatakan cukup baik hasil yang diperolehnya. Hanya DPP PPRN harus siap menghadapi verifikasi faktual yang demikian berat persyaratannya.

Joller : Verifikasi Faktual PPRN

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus optimis partainya akan lolos dalam verifikasi faktual tingkat pusat sesuai dengan UU Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Partai kami berada di 33 provinsi yang masing-masing memiliki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. Segalanya ada, administrasi ada. Untuk itu kami sangat optimis," ujar Joller kepada wartawan usai proses verifikasi dengan KPU dikantornya.
Joller menuturkan, partainya akan siap untuk mengikuti setiap peraturan yang diberikan KPU semaksimal mungkin. Dan menurutnya, semua hasil yang didapat hingga saat ini murni hasil kerja keras.
"Kami harus siap mengikuti aturan main KPU. Target PPRN ikut berperan dan berpartisipasi mengatur dan mengurus kepentingan rakyat, dalam seleksi administrasi KPU jelas menyatakan kami lolos dan itu semua murni ngga ada permainan," tegasnya.

Minggu, 30 September 2012

Masa Melengkapi Berkas Resmi Ditutup KPU Bersiap Untuk Verifikasi Administrasi

Masa Melengkapi Berkas Resmi Ditutup, KPU Bersiap Untuk Verifikasi Administrasi PDF Cetak E-mail
Sabtu, 29 September 2012
Jakarta, kpu.go.id- Sabtu (29/9), tepat pukul 16.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan bagi 34 partai politik (parpol) yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPU pukul 17.00 WIB sore ini (Sabtu, 29/9) di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

“Tanggal 29 September ini adalah hari terakhir KPU menerima berkas, baik di tingkat pusat maupun KPU kabupaten/kota, untuk menerima Kartu Tanda Anggota (KTA),” ucap Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Dari 34 parpol terdaftar itu, seluruhnya memanfaatkan kesempatan untuk melengkapi berkas, kecuali 1 (satu) partai, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan).

“Sejak dimulai pada 7 September lalu, hingga hari terakhir ini, diantara 34 parpol yang terdaftar itu,  hanya 1 (satu) parpol yang tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memenuhi kelengkapan berkas, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan),” beber Husni, yang dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh seluruh Komisioner KPU.

Selanjutnya, ujar Husni, dalam rentang waktu mulai besok (Minggu, 30/9) hingga 6 Oktober 2012, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap I (pertama).

“Hari senin, KPU RI akan meminta kepada KPU provinsi untuk menghimpun data penerimaan KTA di KPU kabupaten/kota. Kami akan membandingkan jumlah KTA di tingkat KPU kabupaten/kota dengan data softcopy yang diserahkan di KPU RI. Jika terjadi selisih angka, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang diserahkan ke KPU RI,” sambungnya.

Hasil dari verifikasi administrasi tahap I ini akan disampaikan pada 8 Oktober 2012.

“Tanggal 8 Oktober 2012, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap I. Pada tahap ini, KPU akan menyampaikan kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap parpol,” sambung Husni.

Setelah itu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi berkas administrasi yang dinyatakan belum tepat. Pada kesempatan itu, 34 parpol boleh memanfaatkan waktu selama sepekan itu untuk melengkapi dan/atau memperbaiki berkas administrasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 12 tahun 2012.

KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan (verifikasi administrasi tahap kedua --red) mulai 16 hingga 22 oktober 2012. Dan proses tersebut masih dilakukan di KPU RI, di Jakarta, tidak satupun dilakukan di daerah.

“KPU akan mengumumkan hasil verifikasi secara keseluruhan pada 23 oktober 2012. Pada saat itu dapat diketahui partai apa saja yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 20 November 2012. Jadi, gong-nya tanggal 23 Okober itu," tandas Husni.

Transparan

Pada bagian lain, Ketua KPU juga menjamin, dalam proses verifikasi administrasi, semua pihak yang berkeinginan untuk memperoleh informasi dan menyaksikan prosesnya, akan difasilitasi oleh KPU.

“Artinya, verifikasi ini sangat terbuka, tidak ada yang perlu ditutupi. Hanya saja, kita akan kelola sedemikian rupa agar tim verifikasi KPU tidak terganggu dan bisa konsentrasi pada pekerjaannya yang butuh perhatian yang tinggi. Kami akan menunjuk siapa yang akan menemani di sana. Tim verifikator kami tugaskan untuk meneliti berkas, tidak memberi keterangan apa pun,” pungkas Husni. (dd/red. dok:dd/hupmas)

Sabtu, 15 September 2012

Berita PPRN


Menhuk dan HAM Dilaporkan ke Polisi
Penulis : Ratih Prahesti Sudarsono | Rabu, 12 September 2012 | 11:01 WIB
Dibaca:
KOMPAS/HENDRA A SETYAWANMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dilaporkan oleh Amelia A Yani ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Amir diduga menerbitkan sebuah surat keputusan terkait kemelut di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
"Pelapornya atas nama Amelia A Yani, yang datang ke SPKT Polda kemarin siang. Ia baru membuat laporan, belum menjalani proses berita acara pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (12/9/2012) di Jakarta.
Menurut Rikwanto, selain Menhuk dan HAM, yang menjadi terlapornya juga adalah DL Sitorus, H Rouchin, dan Joller Sitorus dari PPRN, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum tahun 2012 Abd Hafiz Anshari T.
Dalam laporannya, Amelia selaku Ketua Umum PPRN menuduh lima orang tersebut melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Menhuk dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011, atau yang sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan atau 421 KUHP dan atau 422 KUHP.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Selasa, 11 September 2012

Kembali mantan Ketum PPRN 'Meradang..'



Senin, 10 September 2012 23:55   Kembali Mantan Ketum PPRN 'Meradang' dengan melakukan Somasi Kepada KPU melalui Penasihat Hukumnya OC.Kaligis.

Verifikasi Parpol Sekaligus Ujian Kredibilitas KPU?

Verifikasi Parpol Sekaligus Ujian Kredibilitas KPU?

Senin, 10 September 2012, 21:32 WIB
Republika/Tahta Adilla
Verifikasi Parpol Sekaligus Ujian Kredibilitas KPU?
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9). 
 
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Proses verifikasi partai politik bukan hanya soal bagaimana KPU menjalankan tahapan pemilu sebagaimana perintah UU 8/2012 tentang Pemilu. Proses ini, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, juga momentum penting dan strategis bagi KPU dalam mengembalikan kepercayaan seluruh stakeholder.

Mulai dari publik, partai politik, pemantau dan seluruh pemangku kepentingan pemilu lainnya. Yaitu atas kemandirian, profesionalisme, dan integritas KPU dan jajarannya. ''Bisa dikatakan sedikit banyak kinerja dan integritas KPU ke depan akan dinilai oleh publik melalui proses verifikasi parpol ini,'' jelas dia.

KPU, ujar Titi, harus bisa menjaga jajaran dan juga internal komisionernya agar tidak menggadaikan integritas serta kemandiriannya. Yaitu, dengan berlaku tidak profesional dalam proses verifikasi partai politik. Pasalnya, sekali KPU main mata dengan partai politik, maka akan sulit untuk membuat publik mempercayai KPU sampai 2014.

''Jadi KPU jangan main-main dengan verifikasi parpol. KPU harus meloloskan yang memang benar layak lolos, yang memenuhi persyaratan, dan menggugurkan partai yang memang harus gagal. Termasuk jika partai parlemen yang gagal,'' tandas dia.

Sikap independen, ungkapnya justru kian dituntut di tengah kondisi adanya kecurigaan kalau KPU menyerah pada tekanan partai politik di parlemen.

Indikatornya, saat ini keberanian KPU sudah mulai dipertanyakan ketika institusi itu mengeluarkan kebijakan mencabut pasal untuk memenuhi syarat 30 persen pengurus perempuan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
 

12 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2014

12 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2014

Senin, 10 September 2012, 15:30 WIB
Republika/Tahta Adilla
12 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2014
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9). 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (10/9) menyatakan, sebanyak 12 partai politik (parpol) dinyatakan gagal masuk sebagai peserta Pemilu 2014. Soalnya, parpol-parpol itu tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan KPU.

"Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta.

Partai-partai yang dinyatakan tidak lolos adalah PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republikku Indonesia, Partai Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PIB. "Parpol yang dinyatakan sudah memberikan 17 jenis berkas, diberikan waktu hingga 29 September untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang."

Jika partai-partai tersebut, lanjut dia, tidak melengkapi berkas hingga 29 September, maka otomatis partai tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu. Begitu juga dengan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat kabupaten dan provinsi, dan tidak menyerahkan surat pernyataan, maka otomatis akan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu.

Redaktur: Dewi Mardiani
Sumber: Antara

Tekan