Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua Umum DPP PPRN H.Rouchin
menjelaskan, PPRN merupakan partai terbuka untuk semua lapisan
masyarakat, baik bagi purnawirawan TNI/Polri, seluruh pegawai di
berbagai pelosok tanah air, kalangan petani, buruh, serta nelayan
sebagai wujud partai yang terbuka dan nasionalis. "Kita berupaya untuk
senantiasa mewujudkan cita-cita partai yakni melaksanakan amanat
penderitaan rakyat, yang sesuai dengan ideologi Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar (UUD) 45.
Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus
menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali
dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A.
Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri
Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil
Munas di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN
Jakarta.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM
mengeluarkan SK pengesahan Munas Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01
Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor
91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dalam
proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta
tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011.
Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor
68/Td.TUN/X/2011.
Menurut Joller, terakhir Amelia
mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012
ditolak . Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar
diterbitkannya SK pengesahan Munas Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan
HAM batal demi hukum. Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK
terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011
sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I
PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.
PPRN pernah sekali menjadi peserta
pemilu pada tahun 2009, dimana parpol ini berhasil mendapat
dukungan 1.260.794 suara (1,21 persen). Sebagai parpol baru dapat
dikatakan cukup baik hasil yang diperolehnya. Hanya DPP PPRN harus siap
menghadapi verifikasi faktual yang demikian berat persyaratannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar