Senin, 05 November 2012

PPRN SEKARANG

Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

Partai Peduli Rakyat Nasional  adalah partai politik di Indonesia dengan basis pendukung nasionalis didirikan pada tanggal 16 Pebruari  2006. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), adalah salah satu partai politik berbasis nasionalis yang terbuka dan mandiri. Partai ini memiliki visi "Rakyat bebas dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan".
Ketua Umum DPP PPRN H.Rouchin menjelaskan, PPRN merupakan partai terbuka untuk semua lapisan masyarakat, baik bagi purnawirawan TNI/Polri, seluruh pegawai di berbagai pelosok tanah air, kalangan petani, buruh, serta nelayan sebagai wujud partai yang terbuka dan nasionalis. "Kita berupaya untuk senantiasa mewujudkan cita-cita partai yakni melaksanakan amanat penderitaan rakyat, yang sesuai dengan ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45.
Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A. Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil Munas di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011. Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011.
Menurut Joller, terakhir  Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak . Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar diterbitkannya SK pengesahan Munas Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan HAM batal demi hukum. Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.
PPRN pernah sekali menjadi peserta pemilu pada tahun 2009, dimana parpol ini berhasil mendapat dukungan 1.260.794 suara (1,21 persen). Sebagai parpol baru dapat dikatakan cukup baik hasil yang diperolehnya. Hanya DPP PPRN harus siap menghadapi verifikasi faktual yang demikian berat persyaratannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tekan